JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Kembali terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan kejadian tersebut, dan terduga pelaku yang berinisial S berhasil diamankan. Ia menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Sabtu, 06 Mei 2023 sekitar pukul 13.40 WIB.
Waktu itu korban bersama temannya naik sepeda motor untuk mendatangi S yang ternyata pacar si korban. Sebelumnya S diduga selalu mengancam akan menyebarkan foto bugil korban saat panggilan video, sehingga korban takut dan mau bertemu tersangka.
Pada Pukul 14.00 WIB, korban sudah di rumah terlapor, yang kemudian dirayu dan dipaksa berhubungan intim.
“Tak berselang lama saat S mau melancarkan aksi yang tidak senonoh tersebut, tiba-tiba datang seorang perempuan untuk membeli es batu ke rumah S, dan korban ada kesempatan langsung memakai celana, dan saat itu juga datang teman-teman korban sehingga persetubuhan tersebut tidak terlaksana, dan selanjutnya korban diantar S (terlapor) ke rumah V (teman korban) menggunakan motor,” lanjut Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (31/5/2023).
Pada hari Senin, 29 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, korban dan orang tuanya melapor ke Polres Pulang Pisau, yang kemudian polisi membawa ke RSUD Pulang Pisau untuk meminta _visum et repertum,_ untuk kemudian menangkap terlapor.
“Polisi berhasil mengamankan S beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Sugiharso.
(Ded)














