JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Kepolisian Resor Pulang Pisau memusnahkan barang bukti kasus narkotika sebanyak 183.69 gram sabu-sabu, di depan Lobi Mako Polres, Senin (26/06/2023). Barbuk tersebut merupakan hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba,
Hadir dalam acara ini Kajari Pulang Pisau, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pulang Pisau, Dinas Kesehatan, dan Wakapolres Kompol Edia Sutaata, M.H.
Kapolres AKBP Mada Ramadita, S.I.K. mengatakan, barang bukti ini didapat dari 4 tersangka dengan tempat berbeda. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air yang dicampur sabun dan cairan pembersih kamar mandi, kemudian dibuang ke lubang tanah, agar tidak disalahgunakan.
“Para tersangka ini diancam dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lebih, serta Pasal 114 paling singkat 5 tahun kurungan penjara denda Rp1 miliar,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, bahwa hukuman bagi penyalahgunaan narkoba sangatlah berat, sehingga ia harapkan tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
(Ded)














