Persoalan Ganti Rugi Lahan Warga Simpang Arja, Ketua DPRD Batola Sarankan Melapor ke Kepolisian

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Masih belum selesainya permasalahan warga Desa Simpang Arjadi, Kecamatan Rantau Badauh dengan PT Putra Bangun Banua (PBB), membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola) kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama kedua belak pihak.

Pertemuan terkait ganti rugi lahan ini langsung dihadiri Ketua DPRD Saleh, perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, serta Badan Pertanahan.

Menurut Ketua DPRD, selain tapal batas, rapat ini juga membahas penyelesaian ganti rugi lahan yang telah digarap, padahal dari pihak perusahaan mengklaim sudah memberikan ganti rugi.

“Menurut Kepala Desa Simpang Arja, ada wilayah yang masih belum diganti rugi oleh perusahaan. Beliau mengaku daerah itu sudah sesuai Peraturan Mendagri Nomor 45. Ya, memang batas wilayah beliau, dan selama ini digunakan oleh perusahaan,” ungkap Saleh kepada awak media, usai rapat, Selasa (4/7/23).

“Sementara itu, ada masyarakat yang menuntut ganti rugi, jadi kebingungan akhirnya, padahal faktanya perusahaan sudah membayar,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, DPRD Batola menyarankan agar pihak Desa Simpang Arja melaporkan masalah tersebut ke yang berwenang.

“Kalau memang itu sudah dibayar dan ada administrasinya, berarti ada oknum yang membuat surat menyuratnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ambia, Kepala Desa Simpang Arja, mengaku puas dengan pertemuan kali ini.

“Namun kita sesali tidak ada kesepakatan dengan pihak perusahaan, tidak ada solusi, kita tidak akan menyetujui administrasi untuk wilayah Simpang Arja sebelum wilayah itu selesai sampai tuntas. Kita akan siap melaporkan ke pihak kejaksaan maupun kepolisian,” bebernya.

Berikutnya, Herman, Manajer Humas PT PBB, mengaku setuju dengan analisis Ketua DPRD Batola, yang mencurigai adanya oknum yang bermain.

“Kalau pihak perusahaan tidak mungkin membayar lagi, tinggal masyarakat yang dirugikan melaporkan secara administrasi untuk sertifikat, kita harus perbaiki administrasinya ke desa,” bebernya.

(Alibana)‍