Tingkatkan Kompetensi Pengelola Perpustakaan, Dispersip Kalsel Gelar Pembinaan di Tala

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan kembali melakukan Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan, yang kali ini menyasar Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Kegiatan ini diikuti 50 pengelola perpustakaan sekolah dan desa, dalam rangka meningkatkan kompetensi mereka, yang berlangsung di Aula Kantor Dispersip Tala, Kamis (13/6/2024).

Sosialisasi dibuka Penjabat Bupati yang diwakilu Plt. Kepala Dispersip Gatot Subagio, didampingi Kepala Bidang Pembinaan Aditya Nugraha, dan Narasumber dari Dispersip Kalsel Hj. Arbayah (Fungsional Pustakawan Ahli Madya) dan Dimas Rahmatullah (Fungsional Pustakawan Pertama).

Menurut Gatot, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pembinaan perpustakaan, hingga mendorong pemenuhan akreditasi dalam mencapai Standar Perpustakaan Nasional (SNP).

“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan 2 narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Tala ini dapat memahami arti pentingnya akreditasi perpustakaan yang sesuai SNP,” ungkap Plt. Kadis.

Sementara itu, Arbayah mengungkapkan, akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, yang menjelaskan perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, serta rekreasi untuk para pemustaka.

“Untuk ikut akreditasi, pengelola perpustakaan harus mengetahui cara-cara mengisi formulir yang terdiri dari 9 komponen, dan salah satu komponennya adalah mempunyai koleksi 1.000 judul dan 1.000 eksemplar buku, dan sudah mempunyai Nomor Pokok Perpustakaan, serta mempunyai nilai indikator kunci, skor, dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” pungkasnya.