Lakukan Pelanggaran Tindakan Administratif, Kemenkumham Kalsel Deportasi WNA Algeria

WNA yang Dideportasi (belakang) saat dihardirkan dalam jumpa awak media

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batulicin, berhasil melaksanakan pengawasan dan pengawalan proses deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Algeria berinisial BS.

Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (19/09/2024), sebagai tindakan administratif keimigrasian akibat pelanggaran izin tinggal di Indonesia. Pengawasan dan pengawalan keberangkatan BS dimulai sejak Rabu, dengan tim dari Kantor Imigrasi Batulicin berangkat melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin.

Tim tiba di Soekarno-Hatta pukul 18.45 WIB menggunakan penerbangan Pelita Air (IP613), dan melanjutkan koordinasi pada hari berikutnya. Pada Kamis, tim imigrasi menuju Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk mengurus berkas-berkas yang diperlukan di counter check-in Turkish Airlines.

BS dideportasi dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 menuju Istanbul, dengan jadwal keberangkatan pukul 21.00 WIB. Tim juga berkoordinasi dengan pihak pengawasan bandara, yakni Dewa Trisna Ananta Putra (Asisten SPV Riksa II Bandara Soekarno-Hatta), untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur.

Proses deportasi berjalan dengan aman dan lancar hingga keberangkatan BS pada pukul 21.00 WIB. Setelah semua prosedur selesai, tim kembali ke penginapan dan bersiap untuk kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi terhadap WNA asal Algeria ini berhasil dilakukan dengan baik. BS dideportasi akibat pelanggaran administratif keimigrasian, dan tindakan ini merupakan upaya tegas Kantor Imigrasi dalam menegakkan aturan hukum keimigrasian di Indonesia. Proses deportasi yang dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berjalan lancar tanpa hambatan.

Jumadi, selaku Kakanwil mengapresiasi jajaran Kanim Batulicin yang telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian.

“Pelanggaran keimigrasian berupa izin tinggal harus terus dilakukan penindakan dan pemantauan secara saksama. Apresiasi kepada jajaran imigrasi Kalsel yang telah melakukan tugasnya dengan baik,” pungkasnya.

(Hik/Achmad M)