JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, melakukan Konferensi Pers terkait Penetapan Pasangan Calon (Paslon), kegiatan tersebut berlangsung di kantor KPU daerah setempat, Ahad (22/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin, mengatakan kepada awak media bahwa Hasil Rapat Pleno menetapkan H. Ahmad Rifa’i – H. Ahmad Jayadikarta dan Pudjirustaty Narang – Joni, ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Pulang Pisau.
“Hari ini KPU Pulang Pisau telah melaksanakan rapat pleno, penetapan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana hasil rapat pleno H. Ahmad Rifa’i dan H. Ahmad Jayadikarta yang diusung oleh 7 partai politik dengan jumlah suara sah 51.910 suara,” bebernya.
Ia melanjutkan, hasil rapat pleno penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang -Joni yang diusulkan 2 partai politik dengan jumlah suara 24.926, ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau 2024.
“Kedua Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau ini, telah memenuhi persyaratan administrasi pada tanggal 13 September 2024. Setelah itu, tanggal 14 – 18 September 2024 masuk pada masa tanggapan masyarakat, namun tidak ada tanggapan masyarakat untuk kedua calon Bupati dan wakil Bupati,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa Terkait pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD atas nama H Ahmad Rifa’i dan H Ahmad Jayadikarta, sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD, kepada partai politik dan dari partai politik sudah menyerahkan kepada pimpinan DPRD, kemudian pimpinan DPRD sudah menyampaikan kepada Pejabat Bupati Pulang Pisau dan diteruskan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, dan saat ini surat pengunduran diri tersebut sedang di proses oleh Gubernur Kalimantan Tengah.
“Calon Wakil Bupati Atas Nama Joni, pada tanggal 13 September 2024 sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN dan sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini tertera di SK adalah PJ Bupati Pulang Pisau, setelah penetapan ini, berikutnya adalah, pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut yang akan di laksanakan, Senin, 23 September 2024,” pungkasnya. (Ded/Viz)