JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pulang Pisau, mengimbau agen dan pangkalan LPG 3 kilogram, agar tidak menaikkan harga jual sebelum adanya ketetapan resmi terkait perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Pulang Pisau Yuntrisia, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Rianti Miasi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Rianti, HET LPG 3 kilogram yang berlaku saat ini masih mengacu pada surat edaran dan ketentuan pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Selama belum ada perubahan aturan atau keputusan resmi, maka tidak ada kewenangan bagi pihak mana pun untuk menaikkan harga LPG subsidi tersebut.
“HET yang berlaku saat ini adalah harga di tingkat pangkalan. Di dalamnya sudah terdapat komponen keuntungan untuk agen maupun pangkalan,” ujarnya.
Rianti menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan internal terhadap distribusi dan harga LPG subsidi di lapangan guna mencegah terjadinya pelanggaran harga.
Selain pengawasan internal, Disperindagkop UKM Pulang Pisau juga akan berkoordinasi dengan tim pengawasan terpadu yang melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan.
Ia mengakui, sejumlah agen sebelumnya telah mengusulkan kenaikan HET dengan alasan meningkatnya biaya operasional, khususnya ongkos transportasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Usulan tersebut bahkan telah disampaikan secara resmi melalui rapat maupun surat kepada pemerintah daerah.
Namun demikian, pemerintah daerah masih melakukan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dan Pertamina, sebelum mengambil keputusan.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Harus ada dasar yang jelas sebelum menaikkan harga. Apalagi daerah sekitar seperti Kapuas belum ada kenaikan HET, sementara di Palangka Raya usulan kenaikan sempat diajukan namun dibatalkan oleh wali kota,” pungkasnya.
(Adv/Ded)













