Kakek Spesialis Pencuri Sistem Suara di Banjarmasin Diamankan Polisi

Pelaku yang diamankan (ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kakek tersebut berinisial IML (55), yang diamankan di rumahnya di Jalan Kelayan B seberang Gang Karya Bhakti Kelurahan Kelayan Luar. Ia diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Timur, karena diduga mencuri sistem suara di Jalan Simpang Limau Kompleks Antasari Bintang Residence Blok C29 RT 35, tepatnya di Musala Nurul Fatah Kelurahan Sungai Lulut, Rabu (2/10/2024).

Kapolsek AKP Syuaib Abdullah melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menuturkan, setelah menerima laporan tentang pencurian sistem suara dari lokasi tersebut, Unit Operasional Reskrim Polsek Banjarmasin Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktinya, kurang dari 24 jam.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya bersamaan dengan barang bukti 1 unit _mixer_ merek TOA dengan Nomor seri ZA-2120,” tutur Kanit, Kamis (3/10) pagi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iptu Ginting, IML sudah beberapa kali melakukan aksi tersebut, bahkan sempat viral di media sosial.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya hanya seorang diri, dan rencananya hasil curiannya itu akan dijual ke orang lain,” kata Kanit.

Selanjutnya, IML bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

(Api/Achmad M)