Nuril Hakim Resmi Gantikan Ahmad Rifa’i dalam PAW Anggota DPRD Pulang Pisau

Proses Pergantian antar waktu anggota DPRD pulang pisau fraksi partai Golkar

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Nuril Hakim dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) resmi mengantikan Ahmad Rifa’i dalam Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Jabatan 2024-2029, Jumat (14/02).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, didampingi Wakil Ketua II, Arif Rahman Hakim, dan diikuti anggota dewan setempat, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesra, Hayes Hendra, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan dan Kesra, Edi P Casmani dan sejumlah perwakilan OPD di lingkup Pemkab setempat.

Tandean mengatakan pengambilan sumpah janji jabatan PAW dilakukan karena Ahmad Rifa’i mengundurkan diri ikut Pilkada lalu.

“Dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah janji jabatan dalam PAW anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Komisi I akan lebih maksimal dalam menjalankan tugas fungsinya, dan kita masih menunggu 2 PAW lagi,” beber Tandean.

Dijelaskannya, untuk dua PAW anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau lainnya hingga saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari gubernur.

Ia menambahkan, untuk proses PAW Nuril Hakim lebih awal dan cukup lama dimulai prosesnya dari partai.

Kemudian rekomendasi dari pusat dan memang sesuai dengan urutannya sehingga lebih dulu terbit SK dari gubernur.

“Nah untuk yang dua PAW ini masih berproses di tingkat provinsi menunggu SK dari gubernur. Nanti kalau SK tersebut sudah terbit segera akan menggelar paripurna pengambilan sumpah janji jabatan dan kita lantik sehingga komplet 25 orang anggota dewan,” pungkasnya. (Ded/Viz)