Ketua YLK Kalsel Dorong Wali Kota Banjarmasin Tidak Ragu Turunkan Tarif Parkir Roda 4

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perubahan peraturan wali kota (perwali) yang ditandatangani langsung Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, terkait penurunan tarif parkir kendaraan roda dua, dari semula Rp3.000,00 menjadi Rp2.000,00, diharapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan Dr. Akhmad Murjani bisa diikuti untuk roda 4.

Karena menurutnya, kebijakan penurunan tarif parkir pemberlakuannya satu paket, baik kendaraan roda dua empat.

“Memangnya perubahan perwali penurunan tarif parkir roda dua berdiri sendiri dengan roda empat? Kan pola tarif parkir roda dua dan empat sudah ada perdanya,” jelas Murjani kepada jurnalkalimantan.com, Rabu (4/6/2025).

Oleh karena itu, ia khawatir jika penurunan tarif parkir tidak diikuti dengan roda empat, bisa mengundang opini miring dari masyarakat.

“Kalau tarif parkir roda empat tidak diturunkan sesuai perda, terkesan Wali Kota H. M. Yamin HR hanya pencitraan, tidak berani mengembalikan tarif roda empat sesuai Perda Kota Banjarmasin,” tegas Murjani.

Apalagi menurutnya, tarif parkir roda empat saat ini tergolong memberatkan, yang satu kali parkirnya mencapai Rp5.000,00.

“Untuk menghindari polemik yang berkembang, sangatlah bagus Pak Wali Kota segera melakukan revisi lagi,” dorong Murjani.

Ia pun memberikan saran, agar juga dibuat skenario pengawasan di lapangan terkait siapa yang bertanggung jawab, sehingga penurunan tarif benar-benar telah dilakukan para juru parkir.

Di balik itu semua, Murjani tetap memberikan apresiasi atas penurunan tarif parkir roda dua yang telah dilakukan, sesuai janji politik Wali Kota H. M. Yamin HR.

(Ian)