JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Peraturan Daerah Mediasi resmi disahkan dan berlaku di Kota Banjarmasin. Hal itu termuat pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi.
Peraturan ini disebut juga dengan Perda Rumah Mediasi, yang bertujuan memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.
Regulasi ini dinilai memberi nilai plus bagi Banjarmasin, karena merupakan produk perda satu-satunya di Kalimantan, dan yang kedua di Indonesia.
Bagi Banjarmasin yang memiliki masyarakat heterogen suku bangsa dan agama, memiliki perangkat hukum seperti ini dinilai Wali Kota H. M. Yamin HR sangatlah tepat, karena bisa menyelesaikan perselisihan dan sengketa terlebih dahulu melalui mediasi.
“Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif, karena setiap persoalan yang ada di Kota Banjarmasin, ada regulasi yang mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” ungkapnya melalui keterangan resminya, Senin (16/6).
Mediasi menurutnya, tidak hanya bicara persoalan perdata, tetapi juga persoalan tindak pidana, khususnya tindak pidana ringan, pencurian dalam keluarga, hingga kecelakaan lalu lintas yang tidak ada unsur kesengajaan.
“Banyak persoalan hukum lainnya yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam Perda ini,” tambah Yamin.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Machli Riyadi menambahkan, Perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi.
Tidak hanya itu, Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi, yang dapat mewujudkan kondisi aman dan sejahtera.
“Kondisi wilayah yang kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera. Ini juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” lugas Machli.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi menyebut, langkah konkret yang diambil Pemkot Banjarmasin ini telah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan.
“Dengan banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Perda ini, tentu sangat membantu penyelesaian sengketa di level bawah menjadi lebih baik,” tegasnya.
Perda yang krusial ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daetah dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/6) lalu.
(Hik/Ahmad M)














