Dinas Perkim Usulkan Penanganan Kawasan Kumuh Seluas 36.000 Hektare pada 2026

Kepala Dinas Perkim Kalsel, Mursyidah Aminy ketika diwawancarai awak media

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan penanganan kawasan kumuh seluas 36.000 hektare pada tahun 2026. Usulan ini sejalan dengan kewenangan pemerintah provinsi dalam upaya peningkatan kualitas permukiman.

“Sesuai kewenangan, kita akan menangani kawasan kumuh seluas 36.000 hektare pada 2026,” ujar Kepala Dinas Perkim Kalsel, Mursyidah Aminy, usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (6/8/2025).

Selain penanganan kawasan kumuh, Dinas Perkim juga mengusulkan program perbaikan rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebanyak 500 unit yang tersebar di 13 kabupaten/kota pada periode yang sama.

Aminy menjelaskan, usulan tersebut merujuk pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jumlah penanganan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni itu disesuaikan dengan kewenangan provinsi, bukan seluruhnya menjadi tanggung jawab kabupaten atau kota,” jelasnya.

Untuk tahun anggaran 2025, Dinas Perkim telah merealisasikan program perbaikan 1.030 unit rumah tidak layak huni di seluruh kabupaten/kota dengan capaian 94 persen.

Namun demikian, jumlah usulan program serupa pada tahun 2026 mengalami penurunan. Hal ini disebabkan hasil verifikasi menunjukkan sebagian usulan tidak termasuk dalam kewenangan provinsi.

Rapat kerja antara Komisi III DPRD Kalsel dan Dinas Perkim tersebut digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan program tahun 2025 sekaligus membahas rencana kerja tahun 2026, khususnya di bidang perumahan, permukiman, dan lingkungan hidup.(YUN)