18 Agustus Ditetapkan Libur Nasional, Cuti Bersama HUT ke-80 RI

Ilustrasi libur nasional. (Foto : AI)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, pada 7 Agustus 2025.

“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” demikian isi SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan tersebut menambahkan satu hari cuti bersama, yakni pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momentum yang penuh semangat kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme.

“Beliau menghendaki nuansa Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus adalah nuansa yang penuh dengan kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme. Beliau juga meminta agar panitia menyiapkan konsep peringatan yang melibatkan masyarakat luas, termasuk adanya pesta rakyat,” ujar Prasetyo dalam pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, dilansir pada laman resmi sekretariat negara, Jum’at (8/8/2025).

Presiden Prabowo juga memberikan arahan agar sebanyak 80 persen peserta Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025, diisi oleh masyarakat.

Untuk itu, Kementerian Sekretariat Negara membuka tiga gelombang pendaftaran undangan upacara secara daring, yakni pada Senin (4/8/2025) pukul 11.45 WIB, Kamis (7/8/2025), dan Jumat (8/8/2025) mulai pukul 10.00 WIB melalui situs resmi: https://pandang.istanapresiden.go.id.

Selain peringatan di tingkat pusat, kemeriahan HUT ke-80 RI juga diharapkan terasa hingga ke seluruh pelosok daerah.

Penambahan cuti bersama ini bertujuan memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk mengadakan lomba, kegiatan seni, budaya, dan berbagai bentuk perayaan lainnya.

“Karena 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, maka atas masukan para menteri, Presiden memutuskan tanggal 18 diliburkan,” pungkasnya.

(Ang/Hunas Kemensetneg)