JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing. Langkah ini tegas Wali Kota Muhammad Yamin bukan hanya soal norma dan agama, melainkan juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penyakit berbahaya.
Menurutnya, mengonsumsi daging anjing sangat berisiko menularkan penyakit zoonosis.
“Ada dampak serius yang bisa timbul dari konsumsi daging anjing,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).

Larangan ini juga memperkuat regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pangan, hingga SE Kementerian Pertanian Nomor: 9874 SE/pk.420/F/09/2018 mengenai pengawasan perdagangan daging anjing.
Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkot Banjarmasin mengerahkan lintas instansi seperti Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan aktif di pasar, warung makan, restoran, hingga tempat usaha lainnya.
Wali Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan, apabila menemukan praktik jual beli atau konsumsi daging anjing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengatasi persoalan ini. Jangan segan untuk melaporkan,” pungkasnya.
(Kominfo Bjm/Ahmad M)














