JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi terkait laporan polisi yang diajukan warga Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), atas nama Tirawan.
Pemanggilan klarifikasi ditujukan kepada Yusahdani, warga Jalan Panglima Dambung RT 004 RW 002, Kelurahan Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, HSS.
Yusahdani tercatat sebagai penjual tanah seluas kurang lebih 11.209 meter persegi di Tiantaras Tumpahan RT 1 RK 1, Desa Batu Bini, pada tahun 2008.
Permintaan keterangan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 30 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Yusahdani diminta hadir di Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel pada Rabu, 17 September 2025, dengan membawa dokumen pendukung yang terkait perkara.
Pelapor Tirawan menunjuk Kantor Advokat Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH bersama Arya Setiawan, SH, MH sebagai kuasa hukum.
Fauzan Ramon menjelaskan kasus ini bermula dari keberatan kliennya karena lahan yang dibeli dari Yusahdani diduga diserobot oleh PT AGM yang beroperasi di HSS.
Pada tahun 2024, saat pembangunan jalan, PT AGM diduga masuk ke lahan milik Tirawan tanpa izin.
“Peristiwa ini terjadi pada 2024. Saat itu perusahaan diduga melakukan kegiatan di atas lahan milik saudara Tirawan. Karena keberatan klien kami, maka pada 30 Agustus 2025 kami melapor ke Polda Kalsel,” ungkap Fauzan.
Pengacara nasional yang kerap beracara di Bali, Surabaya, dan Jakarta ini menegaskan bahwa laporan polisi tersebut bukan hanya soal hak atas tanah, tetapi juga sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat.
“Saya tegaskan, ini bukan sekadar soal hak tanah klien saya, tetapi juga memberikan pemahaman bahwa setiap persoalan hukum, apalagi sengketa tanah, sebaiknya dilaporkan ke polisi. Dengan begitu masyarakat bisa menempuh jalur hukum yang benar,” jelas Fauzan, yang juga dosen Pascasarjana STIH Sultan Adam Banjarmasin.
Ia memastikan pihaknya bersama rekannya, Arya Setiawan, SH, MH, akan terus memantau kasus ini hingga ada kepastian hukum.
“Kami yakin, dengan semua bukti alasan kepemilikan yang ada, hak klien kami akan mendapatkan keadilan,” pungkas Fauzan.
(Rilis/YUN)














