Intelijen Kejari Pulang Pisau Amankan Terpidana Kasus Perlindungan Anak

Pelaku (Baju merah) yang dimanakan. (Foto : ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di area Perusahaan Perkebunan Sawit PT BAFM, Kecamatan Sebangau Kuala, pada Selasa (18/11/2025).

DPO tersebut berinisial DAS (26), terpidana dalam kasus perlindungan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Oln tanggal 15 September 2020, diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 106/PID/2020/PT KPG tahun 2020, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Penetapan status DPO terhadap DAS didasarkan pada Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024, hingga akhirnya berhasil diamankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mugiono Kurniawan, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DAS diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Pulang Pisau dengan dukungan Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polsek Sebangau Kuala, serta kerja sama dari PT SCP 2 dan PT BAFM.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih pihak yang telah membantu mengamankan satu orang DPO Kejaksaan Negeri Kupang NTT tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/11/25).

Mugiono menambahkan bahwa DAS selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk kemudian diterbangkan ke Kupang dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang NTT.

(Ded/Ang)