JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Dikabulkannya sebagian gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), disambut gembira pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, H. Deny Indrayana dan H. Difri (H2D).H
Hal ini disampaikan Denny sebelum rapat konsolidasi dengan partai koalisi di Kantor Sekretariat Gerindra, Jalan Jenderal Achmad Yani km 13, Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa (23/03/2021).
Menurutnya, putusan MK itu menegaskan kembali bagaimana sebenarnya pilihan rakyat untuk Gubernur Kalsel berikutnya.”Saya melihatnya, kemenangan tersebut adalah kemenangan rakyat Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Baca Juga : H Muhammad Nur, Jangan Terlena Dengan PSU
Dalam Pemungutan Suaran Ulang (PSU) nanti, pihaknya berharap agar pantia penyelenggara melaksanakannya dengan profesional, netral, dan menjaga kemurnian suara rakyat.
“PSU ini sebenarnya adalah mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan penentu siapa Gubernur Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di tujuh kecamatan, satu kota, dan dua kabupaten di Kalsel,” ucapnya.
Baca Juga : Sengketa Pilgub Kalsel Diputuskan PSU, Supian HK: Kita Kembalikan ke Masyarakat
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel, H. Abidin, mengucapkan rasa syukur atas putusan MK tersebut.Pihaknya berharap, tim koalisi pemenangan terus berjuang dalam memenangkan pasangan H2D.
“Tugas pokok tim pemenangan koalisi terus bergerak untuk memenangkan pasangan H2D pada PSU mendatang,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memilih Deny-Difri dan memberikan suaranya pada PSU nanti.














