BRI Tanjung Tabalong Pecat Oknum, Tegaskan Zero Tolerance Korupsi

Foto Kantor BRI Tanjung Tabalong. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Tanjung Tabalong menegaskan komitmen tegas dalam memberantas praktik korupsi dan kecurangan (fraud) di lingkungan kerja. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang melibatkan oknum internal perusahaan.

Pemimpin Cabang BRI Tanjung Tabalong, Mulyana Karim, menegaskan bahwa oknum yang terlibat kini sudah tidak lagi menjadi bagian dari BRI. Pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oknum tersebut bukan lagi bagian dari BRI. Kami telah mengambil langkah tegas dengan melakukan PHK,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, BRI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun tindak pidana korupsi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas perusahaan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, BRI juga menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“BRI menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Dalam operasional bisnisnya, BRI terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Penguatan sistem pengawasan internal serta budaya integritas menjadi fokus utama guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

(Sumber : BRI)