JURNALKALIMANTAN.COM,BALANGAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan, menggelar rapat kerja dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Kamis (9/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD ini menjadi tahapan penting. dalam penyempurnaan regulasi daerah guna meningkatkan kesiapsiagaan serta penanganan kebakaran di wilayah setempat.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, mengatakan sejumlah poin krusial dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya mencakup aspek pencegahan, penanganan darurat, hingga peran serta masyarakat dalam mengantisipasi bahaya kebakaran.
“Raperda inisiatif ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam meminimalisir risiko kebakaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan masuknya tahap finalisasi, BPBD Balangan optimistis Raperda tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan menciptakan sistem pemadaman terpadu, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat upaya mitigasi risiko kebakaran.
“Manfaatnya meliputi peningkatan kepastian hukum, perlindungan jiwa dan aset warga, serta optimalisasi sarana pemadam kebakaran,” ungkapnya.
Selain itu, Raperda ini juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana, mekanisme investigasi kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan relawan kebakaran.
(Adv/Fzn)














