Bank Kalsel Angkat Bicara soal Isu Rp600 Miliar dan Dugaan Kelebihan Rp6 Miliar

Bank Kalsel Angkat Bicara soal Isu Rp600 Miliar dan Dugaan Kelebihan Rp6 Miliar. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel angkat bicara menyikapi informasi yang berkembang di ruang publik terkait aktivitas kerja sama dengan PT BAP, termasuk penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar dan dugaan selisih atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.

Melalui siaran pers yang disampaikan Senin (31/8/2026), Bank Kalsel menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan masyarakat maupun media. Setiap masukan, menurut Bank Kalsel, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.

Namun, Bank Kalsel menilai informasi yang berkembang perlu disikapi secara proporsional, agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya didasarkan pada fakta dan dokumen.

Bank Kalsel menjelaskan, sebagai lembaga jasa keuangan, pihaknya terikat ketentuan mengenai rahasia bank, pelindungan data pribadi, serta berbagai ketentuan perbankan lainnya.

Sementara terhadap regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, Bank Kalsel memastikan mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas dan pihaknya bersikap kooperatif.

Terkait penyebutan angka Rp600 miliar, Bank Kalsel menegaskan nominal tersebut merupakan target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT BAP, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Dalam praktik perbankan, Bank Kalsel menyebut setiap nominal memiliki klasifikasi berbeda. Di antaranya target penyaluran, plafon fasilitas, baki debit atau outstanding, realisasi pencairan, akumulasi transaksi dalam suatu periode, maupun komponen transaksi lainnya.

Karena itu, angka target penyaluran yang merupakan bagian dari rencana bisnis, menurut Bank Kalsel, tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kerugian bank, kerugian keuangan negara, maupun transaksi yang menyimpang hanya berdasarkan penyebutan nominal secara berdiri sendiri.

Bank Kalsel juga menjelaskan, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui tahapan persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, serta pelaporan sesuai ketentuan internal dan regulasi perbankan yang berlaku.

Menanggapi informasi mengenai dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menegaskan berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi, serta ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.

“Apabila terdapat perbedaan atau selisih perhitungan, hal tersebut dilakukan pencocokan dan rekonsiliasi data secara berkala antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan. Dengan demikian, perbedaan angka dalam proses pencocokan data tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran,” tulis Bank Kalsel pada siaran pers yang diterima jurnalkalimantan.com.

Bank Kalsel menekankan, seluruh proses tersebut mengacu pada perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan PT BAP.

Pihaknya juga menegaskan, kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghapus kewajiban bank dalam melakukan pengendalian.

Dalam menjalankan kegiatan perkreditan, Bank Kalsel mengaku menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.

Setiap proses pemberian kredit, lanjut Bank Kalsel, memiliki mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik, serta tingkat risiko fasilitas yang diberikan.

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung kegiatan bisnis juga tidak menghilangkan kewajiban Bank Kalsel melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring, dan evaluasi sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan hal yang memerlukan penyempurnaan, koreksi administratif, maupun tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel menyatakan telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan internal serta peraturan perundang-undangan.

Bank Kalsel juga menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan regulator, auditor maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Apabila terdapat permintaan klarifikasi atau pemeriksaan resmi berkaitan dengan kegiatan dan transaksi bank, Bank Kalsel memastikan akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Bank Kalsel mengapresiasi peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Bank Kalsel berharap pemberitaan mengenai institusi perbankan, khususnya informasi yang memuat dugaan pelanggaran hukum, tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.

“Jika ditemukan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki, Bank Kalsel menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen perseroan dalam menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Kepercayaan publik, menurut Bank Kalsel, merupakan fondasi utama dalam industri perbankan.

Karena itu, Bank Kalsel menyatakan akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis.

(Adv/Ahmad M)