Empat Ratus Liter Bio Solar Disita, Terduga Pelaku Penjualan Ilegal di Banjarmasin Ditangkap

Barang bukti yang diamankan. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (36), yang diduga memperdagangkan BBM subsidi secara ilegal.

Kasus ini terungkap pada Selasa (14/4/2026), saat petugas mendapati MS tengah menjual Bio Solar di sebuah kios BBM eceran di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaksana Harian Kapolresta Kombes Pol Timbul RK Siregar, melalui Kasi Humas Adi Harry Sucahyo menjelaskan, BBM tersebut dijual kepada pembeli berinisial BSA dan rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset.

“Jumlah yang diperjualbelikan mencapai sekitar 400 liter dengan harga Rp10.000 per liter, lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut dibeli dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian diangkut menggunakan truk untuk dijual kembali tanpa izin.

“Bahkan dalam setiap pembelian 80 liter sesuai barcode, yang bersangkutan memberikan uang tip sebesar Rp6.000,” ungkap Kasi Humas.

Polisi juga memastikan bahwa MS tidak memiliki izin usaha untuk mendistribusikan maupun menjual BBM subsidi.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa sekitar 400 liter Bio Solar yang disimpan dalam 20 jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit truk Mitsubishi PS100, satu selang, dan satu ember.

Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Api/Ahmad M)