Formasi Dewas Perumda Pasar Banjarmasin Lengkap, Wali Kota Tekankan Kinerja Nyata

Wali Kota (kanan) memimpin pengambilan sumph jabatan dua Dewas Perumda Pasar Banjarmasin, Senin (20/4/26). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Banjarmasin resmi diangkat dan mulai bertugas, setelah diambil sumpah janji jabatan oleh Wali Kota H. Muhammad Yamin HR, di Aula Kantor Perumda Pasar, Senin (20/4/2026).

Kedua anggota Dewan Pengawas yang dikukuhkan tersebut adalah Jefrie Fransyah dan Yusna Irawan. Keduanya akan mendampingi Ketua Dewan Pengawas Matnor Ali, sehingga formasi Dewas dan direksi Perumda Pasar Banjarmasin kini telah lengkap.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan, bahwa arah kebijakan Perumda ke depan tidak boleh menambah beban, melainkan harus mampu menciptakan ekosistem pasar yang lebih nyaman, adil, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Dewas harus bersinergi dengan direksi. Tidak boleh sekadar formalitas administrasi. Harus aktif, objektif, dan berintegritas. Bahkan harus turun langsung ke pasar untuk melihat kondisi nyata serta mendengar aspirasi pedagang bersama direksi,” ujarnya.

Yamin juga menekankan, bahwa pemerintah tidak menginginkan kebijakan yang justru memberatkan pedagang kecil.

“Kami tidak ingin memberatkan. Justru ingin pedagang nyaman berdagang, pembeli juga nyaman bertransaksi. Jika keduanya terpenuhi, ekonomi akan bergerak,” tambahnya.

Menurut Yamin, Perumda Pasar memiliki peran penting dalam memperkuat identitas Banjarmasin sebagai kota dagang dan jasa.

“Pasar di Kota Banjarmasin bukan hanya ruang transaksi, tetapi juga denyut nadi ekonomi rakyat,” tegasnya.

Meski demikian, Wali Kota mengakui masih terdapat sejumlah persoalan klasik di lapangan, seperti tata kelola yang belum optimal, transparansi yang perlu diperkuat, serta pelayanan yang belum merata.

Untuk itu, pemerintah mendorong pengawasan berbasis kinerja dengan indikator yang terukur, peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan layanan, serta kewajiban turun langsung ke lapangan secara rutin guna menyerap aspirasi pedagang.

“Ukurannya jelas, yakni pelayanan meningkat, pedagang tidak terbebani, pendapatan naik, dan pengelolaan semakin baik,” pungkasnya.

(Ih/Ahmad M)