JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Supian HK menghimbau, menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 pedukung kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menghentikan perang opini di media sosial.
“Saya sebagai wakil rakyat sangat prihatin melihat perang opini di media sosial dari kubu 01 maupun 02. Tolong hal itu segera dihentikan,” ujarnya, usai memimpin Rapat Paripurna di DPRD Kalsel , kemarin.
Tak bisa dihindari, pasca putusan MK, pendukung kubu 01 dan 02, perang opini dan saling serang di media sosial. Belakangan, perang medsos kedua kubu sudah tidak sehat, karena saling hujat sehingga dikhawatirkan menimbulkan perpecahan masyarakat.
Baca Juga : Jaga Kondusifitas, Utamakan Persatuan dan Persaudaraan Menghadapi PSU
Supian HK menyebut, perang medsos kedua kubu sudah sangat memprihatinkan , saling menjelekkan hingga saling hujat.
“Ini sangat tidak baik, dan dapat merugikan bagi kedua pasangan calon gubernur dan wagub, pendukung, maupun masyarakat Kalsel,” ujarnya.
Menurutnya, visi dan misi kedua pasangan calon sudah jelas disampaikan saat debat publik sebelum Pilgub Kalsel 9 Desember 2020 lalu.
“Kami imbau kedua kubu saling menahan diri menunggu waktu pemungutan suara ulang. Jangan sampai waktunya cuma sebentar ini malah saling memecah belah persatuan, khususnya masyarakat di Kalimantan Selatan. Itu yang tidak kami harapkan,” katanya.
Baca Juga : Sengketa Pilgub Kalsel Diputuskan PSU, Supian HK: Kita Kembalikan ke Masyarakat
Situasinya sudah tidak sehat, masyarakat jadi bingung, sudah perang urat syarat. Sekali lagi saya harapkan masyarakat, khususnya kedua kubu pendukung pasangan calon untuk menahan diri. Soal pilihan serahkan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya,”tegasnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada PSU Pilgub Kalsel 2020 pada, 9 Juni 2021, Ketua DPRD Kalsel mengharapkan seluruh masyarakat pemilik suara untuk berbondong-bondong datang ke TPS dan ikut pemungutan suara.
“Siapa saja pemilik hak suara, ayo ajak keluarganya, saudaranya, kerabatnya, warga lainnya yang memiliki hak suara datang ke TPS untuk mengikuti PSU,” Pungkasnya.
Sesuai amar keputusan Mahkamah Konstitusi, Jumat, 19 Maret 2021, pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 dilaksanakan pada 24 TPS di Kecamatan Binuang Tapin, lima Kecamatan Kabupaten Banjar dan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.