DPRD Barito Kuala Soroti Kemiskinan dan Stunting dalam Rekomendasi LKPJ 2025

Suasana Rapat Paripurnas DPRD Batola terkait penyampaian keputusan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/26). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala, menyampaikan keputusan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (30/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi unsur pimpinan dewan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala SKPD, serta para camat se-Kabupaten Barito Kuala.

Foto bersama Pimpinan DPRD dan Bupati serta Forkopimda Batola usai Rapat Paripurna.

Penyampaian rekomendasi dibacakan anggota DPRD Barito Kuala, Basrin, S.Hut. Dalam paparannya, DPRD menyoroti sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pada sektor pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, dewan meminta percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting melalui program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui program “Sekolah Rakyat” juga menjadi prioritas.

Di bidang ekonomi dan keuangan, DPRD meminta evaluasi terhadap SKPD yang tidak mencapai target pendapatan. Dewan juga mendorong digitalisasi UMKM, kemudahan perizinan investasi di sektor unggulan, serta optimalisasi peran BUMD dan BUMDes guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terkait efisiensi anggaran, DPRD mengingatkan pentingnya rasionalisasi belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni maksimal 30 persen dari total APBD secara bertahap hingga 2027 demi menjaga kesehatan fiskal daerah,” paparnya.

Selain itu, dalam upaya mitigasi bencana, DPRD mendesak pemerintah daerah segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana serta membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

Basrin menegaskan, seluruh rekomendasi yang belum terealisasi wajib dimasukkan dalam tindak lanjut LKPJ Tahun Anggaran 2026.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengawasan yang dilakukan DPRD. Ia menilai rekomendasi tersebut mencerminkan tingginya perhatian legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Kritik membangun, saran, dan masukan yang disampaikan merupakan modal berharga bagi kami untuk menyempurnakan langkah ke depan. Ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan publik serta memaksimalkan potensi daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

“Kami komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan daerah,” pungkasnya.

(Adv)