JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Fraksi PKB DPRD Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas, mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat terhindar dari dampak negatif judol dan pinjol,” ujarnya saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Jalan Meratus, Banjarmasin, Kamis (14/5/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel itu menilai, praktik judol dan pinjol kerap mengganggu ekonomi rumah tangga.
Karena itu, ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi keluarga.
Dalam kegiatan tersebut, Tenaga Ahli
Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, memaparkan sejumlah regulasi, di antaranya perubahan UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta aturan OJK terkait pinjaman online resmi.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap risiko kejahatan siber agar tidak terjerat praktik ilegal.
Selain itu, Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Shopian dan H Basriansyah turut menyampaikan materi terkait politik dan program bedah rumah.
Kegiatan ini diikuti warga dan kader PKB Banjarmasin Barat dengan antusias. (YUN)













