RDPU DPRD Balangan Hasilkan 7 Kesepakatan Penyaluran Solar Subsidi

Suasana RDPU pada DPRD Balangan bersama pihak terkait, Selasa (26/5/26). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM,BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, bersama perwakilan sopir angkutan dan sejumlah instansi terkait, menyepakati langkah strategis untuk mengatasi persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah setempat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di DPRD Balangan, Selasa (26/5/2026).

Salah satu poin utama hasil rapat yakni pembentukan Tim Terpadu Khusus Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi (Bio Solar) di Kabupaten Balangan. Tim tersebut akan melibatkan unsur Forkopimda, pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga perwakilan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Balangan, Saiful Arif, yang memimpin rapat mengatakan pembentukan tim pengawas tersebut menjadi langkah konkret untuk memastikan distribusi solar subsidi berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.

“Tim ini nantinya diharapkan mampu mengawasi distribusi BBM subsidi agar kebutuhan masyarakat, khususnya sopir angkutan dan pelaku usaha, dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Pembentukan tim terpadu tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 14 Juni 2026.

Tak hanya membentuk tim pengawas, RDPU juga menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait mekanisme penyaluran solar subsidi di Kabupaten Balangan.

Di antaranya, SPBU maupun pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi dapat ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, sistem antrean pengisian solar subsidi akan menggunakan barcode dengan batas maksimal pengisian sebanyak 60 liter untuk setiap kendaraan truk.

Setiap kendaraan juga hanya diperbolehkan menggunakan satu barcode untuk satu kali sesi penjualan dan tidak dapat dipindahtangankan guna mencegah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Kesepakatan lainnya, harga jual BBM subsidi di SPBU wajib mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pengawasannya, aparat penegak hukum melalui tim terpadu nantinya akan melakukan pengawasan harian terhadap proses pendistribusian solar subsidi di SPBU untuk memastikan ketersediaan, transparansi, serta ketepatan sasaran distribusi di wilayah Kabupaten Balangan.

Sementara itu, sektor usaha kecil dan masyarakat yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, serta perikanan akan memperoleh akses distribusi solar subsidi melalui surat rekomendasi dari dinas terkait dengan pengawasan yang telah ditentukan.

Melalui sejumlah langkah tersebut, DPRD Balangan berharap persoalan distribusi solar subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memenuhi kebutuhan pengguna secara tepat sasaran.

(Adv)