JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel, di Banjarmasin, Jumat kemarin.
Yani Helmi menegaskan, kehadiran Bapenda dan Biro Hukum, penting untuk memberikan masukan teknis dan yuridis, agar perubahan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, pansus juga menyoroti sejumlah hal, baik efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, hingga penyesuaian aturan dengan kondisi riil di lapangan.
“Perubahan perda ini diharapkan melahirkan regulasi yang adaptif, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ungkap Ketua Pansus.
Bapenda turut menyampaikan evaluasi pelaksanaan perda yang berjalan, termasuk potensi sektor pendapatan yang masih dapat dioptimalkan.
Sementara itu, Biro Hukum memberikan pandangan terkait harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi, agar memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Yani Helmi menambahkan, pembahasan dilakukan secara serius untuk menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Perubahan perda ini diharapkan segera rampung dan menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (YUN/Achmad MT)













