JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kunjungan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, ke Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (30/5/2026), memunculkan harapan baru bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan kepastian hukum atas hak tanah mereka.
Salah satunya adalah warga Banjarmasin, David Pangestu, yang beberapa waktu lalu melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. David menilai Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Dalam laporannya, David menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH. Putusan tersebut kemudian diperkuat dengan surat inkracht PTUN Banjarmasin dan Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022.
Meski demikian, hingga saat ini putusan tersebut disebut belum dijalankan. Menurut David, kondisi itu menyebabkan konflik pertanahan terus berlarut-larut dan memunculkan berbagai gugatan baru atas objek tanah yang sama.
“Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur,” kata David.
Ia menegaskan bahwa putusan yang telah inkracht dan telah diterbitkan penetapan eksekusi seharusnya menjadi dasar bagi BPN untuk melaksanakan kewajibannya.
“Penetapan Eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi tidak dilaksanakan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” ujarnya.
Di tengah sorotan terhadap kasus tersebut, kehadiran Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan di Banjarbaru dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dalam kunjungannya, Ossy menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara cepat, akurat, teliti, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelayanan publik yang diinginkan masyarakat adalah pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, tapi juga harus teliti dan sesuai dengan kaidah aturan hukum,” ujar Ossy.
Bagi David, pernyataan tersebut menjadi harapan agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
“Kami berharap kehadiran Pak Wamen tidak hanya menjadi kunjungan biasa, tetapi juga membawa perhatian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Yang kami cari hanya kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final,” pungkas David.
(Rz)













