JURNALKALINANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penanaman Modal oleh DPRD Kalimantan Selatan pada 16 Juni 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Firman Yusi, menyebut perda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menjadi momentum untuk menata ulang arah investasi di daerah.
“Perda ini bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga momentum untuk menata ulang arah investasi di Kalsel,” ujarnya, dikutip dari website Firman Yusi Asik , Senin (22/6/2026).
Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kalsel tersebut, selama ini keberhasilan investasi kerap diukur dari besarnya nilai modal. Padahal, investasi besar tidak selalu berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Banyak investasi bernilai tinggi, namun minim menyerap tenaga kerja lokal dan tidak melibatkan pelaku usaha daerah,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pergeseran fokus dari kuantitas ke kualitas investasi. Menurutnya, investasi harus mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan keterampilan tenaga lokal, serta memperkuat UMKM.
Perda tersebut juga membuka peluang pemberian insentif bagi investor. Namun, efektivitasnya bergantung pada regulasi turunan yang mengatur kriteria dan mekanisme secara jelas.
Firman menegaskan, insentif tidak seharusnya hanya berbasis nilai investasi, tetapi juga dampak yang dihasilkan.
“Investor yang menyerap tenaga kerja lokal, melakukan pelatihan, dan melibatkan UMKM layak mendapat insentif lebih besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyerapan tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas, mengingat besarnya jumlah usia produktif di Kalimantan Selatan.
Selain itu, perusahaan juga didorong melakukan transfer keterampilan agar kualitas sumber daya manusia lokal semakin meningkat.
Di sisi lain, keterlibatan UMKM dinilai penting untuk memperkuat ekonomi daerah. Selama ini, banyak investasi besar belum memberi ruang signifikan bagi pelaku usaha lokal.
Padahal, keterlibatan UMKM dapat menciptakan efek berganda, mulai dari peningkatan daya beli hingga pertumbuhan usaha kecil.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun aturan turunan yang mencakup indikator penyerapan tenaga kerja lokal, keterlibatan UMKM, serta mekanisme evaluasi dan pemberian insentif.
“Pada akhirnya, investasi harus menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengejar angka,” tutupnya. (YUN)













