‎Rosehan NB Tegaskan Komitmen BK DPRD Kalsel Perkuat Etik ‎

Kunjungan BK DPRD Kalsel ke DPRD DKI Jakarta (Foto hmsdprdkalsel)

‎JURNALKALIMANTAN COM, JAKARTA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat mekanisme penegakan kode etik guna meningkatkan pengawasan internal serta memastikan penanganan dugaan pelanggaran etik anggota dewan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur.

‎Ketua BK DPRD Kalsel, H. M. Rosehan Noor Bahri, mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6/2026), untuk mempelajari pembaruan regulasi, tata tertib, serta mekanisme persidangan Badan Kehormatan.

‎Menurutnya, BK harus memiliki pedoman yang kuat agar setiap penanganan dugaan pelanggaran memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.

“Banyak perubahan aturan dan tata tertib yang harus kami pelajari. Jadi, apabila suatu saat terjadi persoalan yang melibatkan anggota DPRD, kami sudah siap menanganinya sesuai mekanisme,” ujarnya.

‎Rosehan menegaskan, BK bertugas menjaga marwah dan kehormatan DPRD melalui penegakan kode etik yang adil, objektif, dan profesional. Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku, bukan semata opini publik.

“Kami adalah Badan Kehormatan atau ‘wasit’ di DPRD. Kami harus mendengarkan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” katanya.

‎Ia menambahkan, BK juga terus memperkuat pemahaman mengenai tata cara persidangan etik agar setiap penanganan perkara memiliki kepastian hukum, mulai dari proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Dalam pertemuan tersebut, Tenaga Ahli BK DPRD DKI Jakarta, Amir Hamzah, memaparkan sejumlah inovasi untuk memperkuat integritas kelembagaan.

Salah satunya melalui program BK Award bagi anggota dewan berintegritas serta rencana penerapan Human Resources Information System (HRIS) untuk mendokumentasikan aktivitas kedewanan secara digital guna meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas.

‎BK DPRD DKI Jakarta juga menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran etik diawali dengan aduan tertulis kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK, disertai identitas pelapor dan bukti awal.

Mekanisme tersebut dinilai dapat memastikan setiap laporan diverifikasi berdasarkan fakta serta menjadi praktik baik yang dapat diadopsi BK DPRD Kalsel untuk memperkuat penegakan kode etik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. (YUN)