JURNALKLAIMANTAN.COM, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Minggu Basuki, mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), para camat, serta undangan lainnya.
Dua Raperda yang disahkan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, dalam laporan akhirnya menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen. DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan program lebih efektif, tepat sasaran, dan optimal.
Selain itu, DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, dan perdagangan.
DPRD juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, terutama di wilayah pedesaan dan kepulauan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta percepatan penanganan berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, stunting, dan akses air bersih.
Setelah melalui pembahasan, DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi, yang menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Kedua Raperda tersebut kemudian disetujui seluruh anggota DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan pembahasan yang berlangsung secara konstruktif.

“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa dan harapan agar sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotabaru yang semakin maju dan sejahtera.
(Adv/Eca)













