JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. Suripno Sumas, menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait biaya perlengkapan sekolah yang harus ditanggung orang tua meskipun anak mereka telah diterima di sekolah negeri.
Hal tersebut disampaikan Suripno saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dengan mengangkat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan pendidikan, mulai dari program Sekolah Rakyat, pelaksanaan sekolah gratis, hingga biaya perlengkapan sekolah yang dinilai masih membebani sebagian orang tua.
“Pada pertemuan ini kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait pendidikan. Mereka menyambut baik program pemerintah seperti Sekolah Rakyat dan sekolah gratis. Namun, di sisi lain masih ada persoalan yang perlu menjadi perhatian,” ujar Suripno, Usai sosialisasi peraturan daerah di kota Banjarmasin, Ahad (5/7/2026).
Menurutnya, sejumlah orang tua mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, seperti seragam sekolah, pakaian olahraga, sepatu, dan perlengkapan lainnya. Besaran biaya tersebut bervariasi di setiap sekolah dan dinilai cukup memberatkan sebagian masyarakat.
Suripno memahami bahwa sekolah memiliki kebijakan untuk menyeragamkan perlengkapan peserta didik. Meski demikian, ia meminta agar kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua.
“Kami mengimbau agar pihak sekolah dan para pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Jangan sampai semangat sekolah gratis justru masih dibayangi beban biaya perlengkapan yang cukup besar bagi sebagian keluarga,” katanya.
Selain persoalan biaya, politisi senior tersebut juga menyoroti masih banyaknya calon peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri akibat tingginya jumlah pendaftar, terutama di sekolah-sekolah yang dianggap favorit.
Di sisi lain, masih terdapat sejumlah sekolah yang kuota siswanya belum terpenuhi karena kurang diminati. Menurut Suripno, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan.
Ia mendorong adanya kebijakan pemerataan peserta didik melalui mekanisme penyaluran atau redistribusi ke sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung.
“Kalau ada sekolah yang kelebihan pendaftar, sementara sekolah lain masih memiliki ruang belajar yang cukup, maka perlu ada kebijakan penyaluran atau redistribusi siswa. Dengan begitu, anak-anak yang tidak diterima di sekolah tertentu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri lainnya,” jelasnya.
Suripno berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Karena itu, pemerintah harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena persoalan daya tampung,” pungkasnya. (YUN)













