Pengungkapan Besar Narkoba, Polresta Banjarmasin Amankan 13 Kg Sabu dan 10.229 Ekstasi

Suasana pres reliase pengungkapan kasus peredaran narkoba di Banjarmasin, Jum'at (10/7). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah bersama Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut tiga orang diamankan, sementara polisi menyita sekitar 13 kilogram sabu-sabu dan 10.229 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pelaksana Harian Kapolresta Kombes Pol Timbul R.K. Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika pada Selasa (7/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran, hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL di kawasan Jalan Jafri Zam-Zam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HL, penyidik memperoleh petunjuk yang mengarah pada penangkapan tersangka YA di kawasan Jalan Ir. PHM. Noor.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke kawasan Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial Y.

“Di lokasi itu petugas menemukan 13 bungkus teh Cina berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 13 kilogram,” ujar Kombes Pol Timbul saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (10/7/2026), didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Syuaib Abdullah, dan Kapolsek AKP Haris Wicaksono.

“Selain itu, turut diamankan 10.229 butir pil ekstasi berlogo Elvis yang diduga siap diedarkan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y mengaku hanya bertugas menyimpan sekaligus mengantarkan narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial B. Barang itu telah disimpan di rumahnya selama sekitar satu pekan sambil menunggu instruksi untuk didistribusikan.

“Upah yang dijanjikan sebesar Rp9 juta,” kata Kapolresta.

Polisi menduga B merupakan pengendali utama jaringan peredaran narkotika tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan masih diburu aparat kepolisian.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan HL berstatus sebagai pengguna, sedangkan YA dan Y diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang bukti.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Mapolsek. Polresta menegaskan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

(Api/Ahmad M)