JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan anak, melalui penyempurnaan sejumlah regulasi daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati H. Rahmat Trianto saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, di Ruang Sidang DPRD Tala, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan SKPD, serta unsur terkait.
Dalam pemaparannya, Rahmat Trianto menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Salah satu poin penting dalam Raperda Pemilihan Kepala Desa adalah mekanisme pembentukan panitia pemilihan melalui musyawarah desa yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, panitia diwajibkan mengucapkan sumpah untuk menjaga netralitas selama proses penyelenggaraan Pilkades.
Bupati juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi, terutama terkait keaslian dokumen ijazah calon kepala desa, anggota BPD, maupun perangkat desa.
“Setiap calon wajib memperlihatkan ijazah asli saat pendaftaran sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, Rahmat menjelaskan pembiayaan akan bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pemerintah daerah juga terus mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penerapan sistem e-voting di sejumlah desa, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Pada pembahasan perubahan Perda tentang BPD, Bupati menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Apabila belum terdapat pendaftar perempuan, masa pendaftaran akan diperpanjang agar kesempatan partisipasi perempuan semakin terbuka.
Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui bimbingan teknis dan konsultasi guna memperkuat fungsi kelembagaan desa.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Bupati memaparkan sejumlah capaian pembangunan di bidang perlindungan anak. Hingga Juli 2026, prevalensi stunting di Kabupaten Tanah Laut tercatat sebesar 6,9 persen atau sebanyak 1.519 anak.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga juga menurun dari tujuh kasus pada 2025 menjadi satu kasus pada 2026. Penurunan serupa terjadi pada kasus kekerasan di lingkungan sekolah, dari 10 kasus menjadi satu kasus. Sementara itu, kasus pernikahan dini pada 2026 tercatat nihil.
Di sisi lain, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum juga mengalami penurunan, dari 17 kasus pada 2025 menjadi 11 kasus pada 2026.
Untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut terus memperkuat berbagai program, di antaranya pembentukan Forum Anak di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, pengembangan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 33 desa, serta pengembangan empat Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Menutup penyampaiannya, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat kebijakan berbasis data, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan penganggaran yang memadai agar tata kelola pemerintahan desa semakin berkualitas dan hak-hak anak dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
(Adv/Upik)













