Jangan Keliru! Ini Perbedaan Jalan Nasional dan Jalan Provinsi Ala Firman Yusi

Firman Yusi, Anggota DPRD Kalsel fraksi PKS

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan jalan nasional dan jalan daerah melalui infografis yang diunggah di akun Instagram Anggota DPRD Kalsel, Firman Yusi, beberapa waktu lalu.

‎Firman Yusi mengatakan, edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa warna marka jalan bukan sekadar penanda visual, tetapi juga menunjukkan status jalan beserta kewenangan pengelolaannya.

‎”Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa perbedaan warna marka jalan menunjukkan status dan kewenangan pengelolaan jalan. Melalui infografis ini kami ingin memberikan edukasi agar masyarakat lebih memahami mana jalan nasional dan mana jalan daerah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan penanganannya,” ujar Firman Yusi.

‎Dalam infografis tersebut dijelaskan bahwa jalan nasional memiliki marka membujur berwarna kuning dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Jalan dengan status nasional berfungsi menghubungkan antarprovinsi serta menjadi bagian dari jaringan jalan strategis nasional.

‎Sementara itu, jalan daerah menggunakan marka membujur berwarna putih dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota. Jalan daerah berfungsi melayani kebutuhan mobilitas masyarakat di wilayah masing-masing.

‎Infografis itu juga menjelaskan makna marka membujur di jalan. Garis putus-putus kuning menandakan kendaraan diperbolehkan mendahului apabila kondisi lalu lintas aman. Garis utuh kuning berarti pengendara dilarang mendahului atau melintasi garis tersebut, sedangkan garis ganda kuning menunjukkan larangan melintasi garis dari kedua arah.

‎Firman menegaskan, pemahaman mengenai status jalan dan arti marka jalan merupakan bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya mengetahui arti marka jalan, tetapi juga memahami siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan setiap ruas jalan. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas, ikut menjaga keselamatan di jalan, sekaligus memahami ke mana aspirasi atau laporan kerusakan jalan seharusnya disampaikan,” ucap sekretaris fraksi PKS DPRD Kalsel tersebut .

‎Sebagai dasar hukum, infografis tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

‎Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami fungsi, status, dan kewenangan pengelolaan jalan sehingga dapat mendukung keselamatan berlalu lintas serta terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. (YUN)