Pemprov Kalsel Kawal Kewenangan Pengelolaan Ruang Laut

Usai Rapat Bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin untuk memperkuat tata kelola sumber daya kelautan yang berkelanjutan, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan terus mengawal kejelasan batas kewenangan pengelolaan wilayah laut.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Dislautkan Kalsel, Rusdi Hartono, dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Rapat tersebut membahas penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut berdasarkan Berita Acara Nomor 09/BAD II/III/2023 tertanggal 9 Februari 2023.

Kepala Dislautkan Kalsel, Rusdi Hartono Saat Melakukan Tandatangan

Kepala Dislautkan Kalsel, Rusdi Hartono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memastikan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dilakukan secara tepat, akurat, dan berkelanjutan.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur H. Muhidin, kami terus mengawal kejelasan batas kewenangan pengelolaan laut agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan. Ke depan, kami juga mengusulkan peninjauan kembali materi teknis pada 2027 dengan menggunakan data garis pantai tahun 2025 dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sehingga pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Kalimantan Selatan semakin presisi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Rusdi Hartono.

Dalam rapat tersebut, Dislautkan Kalsel juga menyampaikan rencana peninjauan kembali materi teknis pada tahun 2027 dengan memanfaatkan data garis pantai terbaru dari BIG. Langkah ini diharapkan menjadi dasar dalam penyempurnaan batas kewenangan pengelolaan wilayah laut yang lebih akurat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mewujudkan tata kelola sumber daya kelautan yang tertata, berkelanjutan, serta mampu mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir dan sektor perikanan.

(Sumber : Dislautkan Kalsel)