Banggar DPRD Kalsel Gandeng APH dan BPKP Audit PBBKB, Kejar PAD Rp8,5 Triliun

Wakil ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kebocoran penerimaan daerah sekaligus mengoptimalkan potensi PAD yang selama ini belum tergali secara maksimal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Kalsel H. Muhidin telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/0427/KUM/2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang Penunjukan Wajib Pajak Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam SK tersebut ditetapkan 14 perusahaan sebagai wajib pajak pemungut (Wapu), di antaranya PT Pertamina Patra Niaga, PT AKR Corporindo Tbk, PT Global Arta Borneo, PT Sinar Alam Duta Perdana II, PT Global Borneo Energi, PT Andifa Perkasa Energi, PT Prima Wiguna Parama, PT Multi Trading Pratama, PT Teladan Makmur Jaya, PT Gardana Makmur Energi, PT Putra Andalas Sukses, PT Harapan Mat 77, dan PT ExxonMobil Lubricants Indonesia.

Rencana audit itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, H. Fatkhan, usai rapat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Banggar DPRD Kalsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Kalsel, Jumat kemarin (10/7/2026).

Dalam rapat tersebut, TAPD memproyeksikan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp7,8 triliun. Namun, Banggar menilai angka tersebut masih dapat ditingkatkan dengan mengoptimalkan sejumlah sumber pendapatan, terutama dari sektor PBBKB.

Banggar pun mengusulkan target pendapatan daerah dinaikkan menjadi sekitar Rp8,5 triliun.

“Potensi pendapatan daerah dari PBBKB sangat besar. Kami akan menggandeng APH dan BPKP untuk melakukan audit agar potensi pendapatan bisa dimaksimalkan,” ujar Kartoyo.

Menurutnya, audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh potensi penerimaan telah terdata dan dipungut sesuai ketentuan. Hasil audit juga akan menjadi dasar yang lebih akurat dalam menetapkan target pendapatan daerah.

“Peningkatan target pendapatan tidak bisa hanya menaikkan angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus didukung perhitungan yang realistis berdasarkan potensi riil di lapangan. Karena itu kita perlu bantuan BPKP untuk melakukan audit,” pungkasnya. (YUN)