Dana Transfer Berkurang, Pemkab Tanbu Dorong Optimalisasi PAD Lewat Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) mulai memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya dana transfer dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026), di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Dalam penyampaiannya, Yulian menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan fiskal daerah.

Menurutnya, perubahan Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi.

“Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak dan retribusi baru beserta penyesuaian tarif. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan potensi daerah serta fasilitas yang dimiliki Pemkab Tanah Bumbu.

Meski demikian, optimalisasi PAD tetap diarahkan agar tidak mengganggu iklim investasi, kemudahan berusaha, maupun kemampuan ekonomi masyarakat.

Pemkab Tanbu juga menegaskan komitmennya untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan baru melalui seluruh SKPD penghasil. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama di tengah penurunan dana transfer dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, materi perubahan tersebut akan melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana proses penyusunan peraturan daerah sebelumnya.

Pemkab Tanbu berharap dukungan DPRD agar pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan konstruktif hingga memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah optimistis perubahan regulasi tersebut dapat memperkuat kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan kemampuan APBD dalam membiayai pembangunan dan mendorong kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.

(Adv/Mc Tanbu)