KSOP Banjarmasin Tegaskan Larangan Kelotok Bergantung di Tongkang, Keselamatan Pelayaran Jadi Prioritas

Suasana Pertemuan KSOP Kelas I Banjarmasin dengan Awak Media

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan pelayaran, termasuk larangan menggantungkan kelotok di sisi luar tongkang karena dinilai membahayakan keselamatan pelayaran.

Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Kelas I Banjarmasin, Andi Agussalam, mengatakan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelidikan kecelakaan kapal, yang mencakup kebakaran, kandas, tabrakan, hingga kapal tenggelam.

Menurut Andi, Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran menyebutkan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran, pengawakan, serta pemuatan.

Ia menjelaskan, praktik menggantungkan kelotok di sisi tongkang dapat mengubah stabilitas kapal, berpotensi merusak lambung maupun tongkang, serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Kasi Penjagaan, Patroli, dan Penyelidikan KSOP Kelas I Banjasin, Andi Agussalam

“Selain itu, menggantung perahu di sisi luar tongkang sangat membahayakan, baik bagi kelotok yang bisa dihantam gelombang maupun terhadap manuver kapal tunda atau tugboat,” ujar Andi, Senin (13/7/2026).

KSOP, lanjutnya, juga terus melakukan sosialisasi kepada operator kapal, agen pelayaran, dan pemilik kapal agar mematuhi seluruh ketentuan keselamatan yang berlaku.

“Kami dari KSOP sudah menyosialisasikan kepada operator kapal, para agen kapal, dan para pemilik kapal agar mengawasi serta mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain pengawasan, KSOP juga memberikan layanan pemanduan bagi kapal-kapal yang melintas. Untuk kapal berukuran besar, pemandu wajib berada di atas kapal. Sementara itu, bagi kapal yang bergerak dengan kecepatan di bawah lima knot, seperti kapal tunda, pemanduan dapat dilakukan melalui sistem e-Piloting atau komunikasi radio.

“Itu sudah menjadi sistem dan aturan yang berlaku,” pungkas Andi.

(Ian)