‎Fraksi PKS Dorong Kemandirian Fiskal Kalsel Tanpa Bebani Masyarakat

Habib Hamid Bahasyim saat membacakan pemandangan umum rapat paripurna DPRD Kalsel (foto hmsdprdkalsel)

JURNALKALIMANTAN.COM, ‎BANJARMASIN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah catatan terhadap Raperda Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026 dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Fraksi PKS mengapresiasi kenaikan pendapatan daerah dalam Raperda Perubahan APBD 2026, dari Rp7,353 triliun menjadi Rp7,762 triliun atau meningkat 5,56 persen.

‎Namun, belanja daerah juga naik dari Rp9,939 triliun menjadi Rp10,534 triliun atau 5,98 persen. Kondisi tersebut membuat defisit APBD meningkat dari Rp2,585 triliun menjadi Rp2,771 triliun.

‎Fraksi PKS melalui juru bicara Habib Hamid Bahasyim menilai peningkatan pendapatan dan belanja daerah harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, kesejahteraan masyarakat, serta penanganan bencana.

‎Fraksi PKS juga mendorong Pemprov Kalsel mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.

‎“Optimalisasi PAD harus dilakukan tanpa menambah beban ekonomi masyarakat,” kata Habib Hamid Bahasyim.

‎Dalam pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS mendorong penguatan kemandirian fiskal melalui perluasan basis pajak dan efisiensi penagihan, bukan sekadar menaikkan tarif atau menambah pungutan.

‎Peningkatan PAD juga harus dibarengi perbaikan kualitas layanan publik, terutama sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

‎Fraksi PKS turut mendorong penggunaan sumber pembiayaan alternatif, seperti Obligasi Syariah Daerah atau Sukuk Daerah, untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis.

‎Selain itu, Pemprov Kalsel diminta menyusun standar penghitungan retribusi pemanfaatan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

‎Terkait insentif pajak, Fraksi PKS meminta kebijakan diberikan secara adil dan tepat sasaran. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keringanan lebih besar diusulkan bagi kendaraan berkapasitas mesin kecil, sementara kendaraan mewah mendapat keringanan lebih kecil.

‎Bagi badan usaha, pemberian insentif pajak diusulkan mempertimbangkan komitmen investasi, penyerapan tenaga kerja lokal, kelestarian lingkungan, dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

‎Fraksi PKS menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kalsel 2026 dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

‎Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel. (YUN)