JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, M.M., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemprov Kalsel, dan undangan.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menilai kedua raperda tersebut penting untuk memperkuat pelayanan publik, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mendukung pembangunan.
Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengelolaan pajak serta retribusi secara transparan dan akuntabel.
Sementara Perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah. Perubahan tersebut diharapkan membuat program pembangunan lebih optimal dan tepat sasaran.
Fraksi Golkar dalam pandangan akhirnya menilai perubahan regulasi pajak dan retribusi dapat mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Fraksi Golkar juga menekankan agar pelaksanaan program pembangunan mengedepankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, pembangunan diharapkan dapat dirasakan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, DPRD Kalsel menegaskan komitmen mendukung kebijakan pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat. (Viz)













