‎Firman Yusi Dorong Revisi Perda Karhutla Kalsel

Sekretaris fraksi PKS DPRD Kalsel, Firman yusi (foto hmsdprdkalsel)

‎JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKS, Firman Yusi, mendorong revisi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.

Dorongan itu disampaikan menyusul kondisi kemarau ekstrem dan meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara di sejumlah wilayah Kalsel.

Menurut Firman, pengendalian karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pencegahan dan pemadaman. Regulasi juga perlu mengatur perlindungan masyarakat saat kabut asap memburuk.

“Karhutla bukan hanya soal kebakaran, tetapi juga perlindungan masyarakat. Pelayanan dasar harus punya protokol yang jelas,” ujar sekretaris fraksi PKS DPRD Kalsel ini di Banjarmasin, kamis kemarin (3/9/2026).

‎Ia meminta revisi perda memuat mekanisme perlindungan di sektor kesehatan, pendidikan dan sosial. Di sektor kesehatan, pemerintah perlu menyiapkan posko kesehatan, distribusi masker serta fasilitas kesehatan untuk menangani peningkatan kasus ISPA.

Firman juga mengusulkan ISPA Center sebagai layanan khusus bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan akibat kabut asap.

Di sektor pendidikan, regulasi perlu mengatur langkah ketika kualitas udara membahayakan kesehatan siswa. “Jika udara sudah berbahaya, harus ada mekanisme untuk meliburkan sekolah atau menerapkan pembelajaran daring,” katanya.

Sementara sektor sosial harus memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, lansia dan ibu hamil. Mereka perlu diprioritaskan dalam bantuan, pelayanan kesehatan, evakuasi dan penyediaan ruang aman.

‎Firman juga mendorong adanya indikator atau ambang batas yang menjadi dasar aktivasi protokol perlindungan. “Begitu indikator terpenuhi, layanan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial harus langsung diaktifkan,” tegasnya.

‎Ia berharap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 dapat memperkuat kebijakan karhutla, tidak hanya dalam pengendalian kebakaran, tetapi juga perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap. (YUN)