JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan terduga pelaku pencurian sepeda motor. Sebuah Kawasaki Ninja raib dari parkiran Gedung Hafiyun, Jalan Sultan Adam Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.
Namun polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin berhasil membekuk terduga pelaku.
Ia berinisial MG (19), warga Surgi Mufti. Saat ditangkap, pemuda tersebut disebut tengah berupaya menjual motor hasil curiannya. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Kompol Eru Alsefa membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan pada Senin (28/9/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita,” ujarnya, Selasa (29/9).
Kasus ini bermula ketika korban, Ahmad Barkah Ilham, memarkirkan kendaraannya di Gedung Hafiyun pada Ahad (27/9) sekitar pukul 12.30 Wita. Korban yang hendak menghadiri kegiatan di lokasi tersebut, ternyata lupa mencabut kunci kontak yang masih tertinggal di motor.
Sekitar pukul 13.15 Wita, korban hendak pulang. Namun kendaraan sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mencari bersama juru parkir, motor tersebut tetap tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta. Kerugian ditaksir mencapai Rp17,8 juta. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Operasional Satuan Reskrim. Penyelidikan dilakukan hingga identitas pelaku berhasil dikantongi.
Terduga pelaku akhirnya diringkus, lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama Erwin Wahyudi.
Dari pemeriksaan sementara, aksi pencurian dilakukan karena adanya kesempatan. Terduga pelaku diketahui sedang mampir ke sebuah acara kondangan di sekitar lokasi.
Melihat sepeda motor terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dengan niat untuk dijual mendapatkan uang,” beber Kasat.
Kini MG beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Tius/Ahmad M)













