JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pencarian korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 memasuki hari ke-21. Hingga Sabtu (3/10/2026), 188 korban telah berhasil ditemukan dan dievakuasi tim SAR gabungan.
Dari jumlah tersebut, 108 orang ditemukan dalam kondisi selamat, sementara 80 lainnya meninggal dunia. Basarnas masih mencatat 55 korban dalam proses pencarian.
Memasuki fase baru operasi, strategi pencarian mulai diubah. Basarnas tidak lagi mengandalkan pencarian di dalam bangkai kapal, melainkan memperkuat penyisiran di permukaan laut dan wilayah pesisir yang dinilai berpotensi menjadi lokasi hanyutnya korban.
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii mengatakan, perubahan strategi dilakukan setelah pencarian di dalam bangkai kapal menghadapi kondisi yang semakin berisiko bagi penyelam.
Tim sebelumnya telah berhasil masuk sekitar 10 hingga 15 meter ke bagian dalam kapal dan membuka sejumlah akses. Namun sejak hari ke-19, tidak lagi ditemukan korban di dalam bangkai kapal.
Penyelaman dilakukan pada kedalaman sekitar 27 meter. Kondisi bangkai kapal yang tidak stabil, jarak pandang terbatas, keberadaan sedimen dan puing, hingga material berbahaya menjadi tantangan tersendiri.
“Kapal berisiko mengalami perubahan kemiringan atau pergeseran secara mendadak yang dapat membahayakan penyelam di dalam lambung, serta visibilitas yang terbatas akibat endapan sedimen dan puing, rawan memicu disorientasi,” kata Marsdya TNI Syafii.
Risiko tersebut semakin tinggi dengan adanya tumpahan minyak dan material tajam di ruang-ruang sempit. Penggunaan tabung scuba di kedalaman 27 meter juga membuat waktu penyelaman efektif terbatas, maksimal sekitar 20 menit setiap sesi.
Selama 21 hari operasi, lebih dari 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, dan unsur swasta telah dikerahkan. Kekuatan tersebut didukung 24 kapal besar, tujuh pesawat udara, serta 63 penyelam spesialis underwater SAR.
Area pencarian pun telah diperluas hingga mencakup tiga provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Untuk pencarian berikutnya, Basarnas akan menghitung kembali pola angin, gelombang, dan arus laut, guna memetakan kemungkinan pergerakan korban menuju kawasan pesisir.
Di sisi lain, pemerintah mendorong proses _salvage_ untuk menstabilkan sekaligus mengangkat badan kapal. Langkah ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Pencarian di dalam lambung kapal akan kembali dilakukan secara terukur setelah badan kapal berhasil diangkat dan dinyatakan dalam kondisi stabil,” pungkas Kabasarnas
(Tius/Ahmad M)













