JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perlindungan kesehatan masyarakat dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk menciptakan lingkungan yang sehat sekaligus mendorong pengelolaan perusahaan milik daerah secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru lantai III.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, dalam rapat yang mengagendakan penyampaian akhir pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap dua raperda tersebut.
Dalam sambutan bupati yang dibacakan Murdianto, Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut kepada masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
Selain sosialisasi, SKPD diminta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis agar implementasi perda berjalan efektif.
Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang telah disepakati tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pembentukan kedua perda tersebut, Pemkab dan DPRD Kotabaru berharap kebijakan daerah semakin berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.
(Adv/Eca)













