Aset Kampung Ketupat Diserahkan ke Pemko, Penataan Kawasan Mulai Berjalan

Plt Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli bersama jajaranya saat ikut serta gotong royong, Ahad (18/10). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menyiapkan penataan ulang kawasan Wisata Kampung Ketupat di Kelurahan Sungai Baru setelah kondisi sejumlah bangunan dinyatakan mengalami kerusakan parah. Langkah awal dilakukan melalui penertiban dan pembongkaran bangunan terbengkalai, Ahad (18/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk jajaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, serta unsur TNI dan Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Ahmad Zazuli mengatakan, keterlibatan jajarannya merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah kota dalam membenahi kawasan wisata tersebut.

“Sesuai arahan Wali Kota, kami jajaran Bagian Umum Setdako Banjarmasin turut terlibat dalam kegiatan penertiban ini. Sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah kota dalam membenahi kawasan Wisata Kampung Ketupat,” ujar Ahmad Zazuli.

Dalam kegiatan itu, sejumlah bangunan dibongkar, mulai dari bekas tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga bangunan amfiteater. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan berbagai peralatan, seperti godam, cangkul, gergaji mesin, dan peralatan pendukung lainnya.

Zazuli menjelaskan, penertiban dan pembersihan tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk menata kembali kawasan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

“Melalui kegiatan ini, kami mendukung upaya penataan kawasan. Tujuannya agar lebih tertib dan dapat dipersiapkan untuk rencana pembenahan selanjutnya,” katanya.

Pembongkaran membuat kawasan yang sebelumnya dipenuhi bangunan terbengkalai menjadi lebih terbuka. Langkah ini diharapkan menjadi awal pemulihan fungsi kawasan Wisata Kampung Ketupat agar aset milik pemerintah daerah tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Sebelumnya, tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan di kawasan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan tingkat kerusakan mencapai lebih dari 60 persen, bahkan sejumlah bangunan dinilai mengalami kerusakan total.

Di sisi lain, PT Juru Supervisi Indonesia bersedia menyerahkan seluruh aset yang berada di kawasan Kampung Ketupat kepada Pemerintah Kota Banjarmasin. Aset yang diserahkan meliputi satu unit gapura, satu unit amfiteater, dan 14 stan UMKM.

Perusahaan tersebut juga mengakui memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp408 juta kepada Pemerintah Kota Banjarmasin. Pembayaran utang itu disepakati dilakukan secara bertahap selama dua tahun, hingga akhir 2028.

Penertiban bangunan, pemeriksaan kondisi fisik, dan penyerahan aset menjadi bagian penting dalam proses pembenahan Kampung Ketupat. Ke depan, pemanfaatan kawasan tersebut membutuhkan perencanaan dan pengelolaan yang baik agar fasilitas yang tersedia dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Ih/Ang)