Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kalsel, 18 Orang Jadi Tersangka

Kapolda Kalsel saat milihat langsung barang bukti truk yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Jum'at (23/10/26). (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bersama kepolisian resor jajaran, mengungkap 18 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah dalam sepekan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Petugas juga menyita 22 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut atau memperdagangkan BBM secara ilegal, serta total 7.825 liter BBM sebagai barang bukti.

Kapolda Irjenpol Rosyanto Yudha menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawasi distribusi energi, agar subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Polda Kalsel bersama jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dan BBM penugasan pemerintah,” ucapnya.

Dari total barang bukti BBM yang diamankan, 2.300 liter merupakan jenis Bio Solar, sedangkan 5.525 liter lainnya merupakan Pertalite.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memperoleh BBM bersubsidi maupun BBM penugasan pemerintah melalui pembelian di stasiun pengisian bahan bakar umum. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran distribusi BBM, memicu kelangkaan di tengah masyarakat, serta membuat subsidi pemerintah tidak tepat sasaran.

Kapolda menyebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merugikan masyarakat kecil, termasuk petani, nelayan, pelaku usaha mikro, dan kelompok masyarakat lain yang berhak mendapatkan BBM sesuai ketentuan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kapolda menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan hak-hak para tersangka sesuai ketentuan hukum.

Polda juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan penyelidikan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM, terutama di jalur distribusi yang rawan terjadi penyimpangan.

Selain itu, kepolisian akan memperkuat koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait, untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Kapolda turut mengimbau pengelola serta petugas SPBU agar mematuhi ketentuan penyaluran BBM, dan tidak memberikan kesempatan maupun membantu praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap terjaga, dan manfaat subsidi pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

(Tius/Ahmad M)