JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir sementara akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Assyifa Berkah Mandiri setelah perusahaan tersebut gagal menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 91 jemaah umrah dan empat pemimpin rombongan (tour leader). Kewajiban pemulangan mereka telah melewati batas waktu 1 x 24 jam.
Pemblokiran dilakukan setelah Kemenhaj menindaklanjuti aduan masyarakat dan melakukan klarifikasi. Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026, perusahaan tersebut dinyatakan sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan bagi rombongan.
Kepala Subdirektorat Bina Umrah, Edayanti, mengatakan rekomendasi sanksi administratif diajukan untuk mencegah adanya jemaah baru yang diberangkatkan oleh penyelenggara tersebut.
“Kami di Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah langsung merekomendasikan pemblokiran sementara akses SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri ke Direktorat Perizinan, guna memastikan tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan berisiko terlantar,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, membenarkan bahwa rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemblokiran sementara akun perusahaan.
Meski demikian, pemblokiran tidak menghapus kewajiban PT Assyifa Berkah Mandiri untuk menyelesaikan persoalan kepulangan jemaah.
“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” kata Atty.
Kemenhaj menyebut tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.
Pemerintah juga akan melanjutkan investigasi dan pemeriksaan untuk menentukan kemungkinan sanksi berikutnya. Status pemblokiran akan dievaluasi berdasarkan itikad baik pihak travel dalam memenuhi kewajibannya kepada para jemaah. (Viz)













