JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Pulang Pisau, mengecam keras atas terjadinya dugaan tindak pidana pemerkosaan di Tanah Dayak, di Bumi Handep Hapakat.
Kejadian tersebut tepatnya berlangsung di lingkungan perumahan G 31 Afdeling 15 nomor 7 PT BAFM, Desa Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua DPD Fordayak Kabupaten Pulang Pisau Hermawan Mihing, berharap pelaku diberikan sanksi secara hukum adat, karena peristiwa tersebut sudah mengotori Tanah Dayak.
“Untuk menghindari Kutuk Tulah, paling tidak diharuskan adanya ritual adat untuk membersihkan Tanah Dayak,” ucapnya, Rabu (10/5/2023)
Hermawan menegaskan untuk secepatnya dilakukan ritual adat, yang nantinya akan ditentukan oleh Pihak Kedamangan setempat atau Dewan Adat Dayak kabupaten, yang didukung juga oleh Ketua Ormas DPD Persatuan Pemuda Dayak (Perpedayak) Kabupaten Pulang Pisau Benny Diktus.
“Kalau tidak adanya tanggapan, Fordayak dan Perpedayak Kabupaten Pulang Pisau akan melakukan aksi,” tekannya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk membantu dan menuntaskan permasalahan yang ada di Tanah Dayak tanpa pandang bulu.
“Sekali lagi, Ketua DPD Fordayak Kabupaten Pulang Pisau Hermawan Mihing menegaskan, harus secepatnya dilakukan ritual adat untuk menghindari Kutuk Tulah di Tanah Dayak, khususnya di Bumi Handep Hapakat yang kita cintai ini,” pungkasnya.
(Ded)