JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU -Sidang Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Pps., yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, antara Penggugat Merianto, dengan yang Tergugat Melisa Purnama Sari, berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Pulang Pisau Kelas II, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (3/7/2023), dengan agenda tambahan bukti surat dan saksi dari penggugat.
Kuasa hukum penggugat Mambang I Tubil menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan, ada dugaan meremehkan hukum adat oleh pihak terggugat.
“Dari hasil sidang tadi kita optimis berdasarkan dari alat bukti, fakta, dan keterangan saksi dalam proses penyelesaian perkara ini,” jelasnya.
Mambang I Tubil memperkirakan, proses persidangan akan berlangsung 3 kali lagi, yang perkaranya sudah terjadi sejak tahun 2020.
Pada kesempatan yang sama, Endas Triniwati, kuasa hukum Tergugat memberikan sanggahan, bahwa saksi yang diajukan Penggugat adalah teman dari Penggugat.
“Dan di sini saya melihat dalam konteks utang piutang harus diselesaikan secara hukum positif. Dan saya bertanya apakah hukum adat bisa menyelesaikan ranah utang piutang?,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, bahwa kliennya tidak bisa hadir dalam sidang ini, karena masih merasa trauma balik ke Pulang Pisau.
Dari data umum yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang ini diajukan Penggugat karena menilai Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pihak Penggugat meminta Tergugat melaksanakan putusan adat dan menunaikan denda adat senilai Rp30 juta, denda cerai Rp10 juta, utang piutang Rp295 juta.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ishmatul Lu’lu, didampingi Dwi Fajriyah Suci Anggraini, dan Herjanriasto Bekti Nugroho.
(Ded)